Dua Tersangka Koruptor Renovasi Pasar Cendrawasih Ditahan Kejaksaan Metro

DL/19022021/Kota Metro.
---- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro ahirnya menangkap dan menahan dua orang tersangka terduga korupsi proyek pembangunan Pasar Cindrawasih. Kedua pelaku berinisial P dan S, pada Jumat 19 Pebruari 2021.
P merupakan kuasa pengguna anggaran dan PPK pada kegiatan tersebut. Sedangkan S adalah pelaksana kegiatan (pemborong).
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Metro, Subhan Gunawan menjelaskan, secara subjektif dan objektif, penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rumah Tahanan Kota Metro selama 20 hari kedepan sejak 19 Pebruari hingga 10 Maret 2021.
Pada 2018 lalu, P menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Metro, dan dalam kegiatan itu, P selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK.
"Kemungkinan ada tersangka lain, kami lihat dari penyidikan. Apabila sudah dilakukan tahap penuntutan dari hasil persidangan, tidak menutup kemungkinan kami temukan tersangka lain," Jelasnya.
Dikatakan Subhan, hasil perhitungan keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Lampung Negara dirugikan sekitar Rp481 juta.
"Kronologis fakta persidangan ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, lebih lengkapnya kami tidak bisa memberikan keterangan karena itu sudah ranah materi pokok perkara. Pekerjaan itu tahun 2018. Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Januari 2021, kemudian pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang , dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka," katanya.
Terkait kasus ini, lanjut Subhan, pihak Kejari Metro telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna kelengkapan berkas-berkas.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tidak ada perlawanan pada saat akan dijemput. Kami lakukan pemanggilan, mereka hadir dan juga menerapkan protokol kesehatan, sebelumnya kita lakukan rapid antigen yang hasilnya nonreaktif," tandasnya. (Gun)
Comments